Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya mahasiswi berinisial L
PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - Status Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto naik dari terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya, Dekan FISIP UNRI itu dilaporkan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Tepatnya pada Jumat (5/11/2021).
Dalam perjalanannya, kasus tersebut diambilalih Polda Riau.
Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.
Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa UNRI oleh Dekan, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor
Baca juga: Viral Mahasiswi Universitas Riau Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Saya Berani Sumpah Pocong
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Dirreskrimum Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Sementara itu pasca dipolisikan, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Tunjuk 5 Jaksa
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Kejati Riau juga sudah tunjuk 5 jaksa untuk mengikuti proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan cabul tersebut, pada pekan lalu.
“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka, kami terima kemarin dari kepolisian,” sebut Marvelous, Kamis (18/11/2021).
Marvelous menuturkan, terkait ini, pihaknya juga telah menunjuk sebanyak 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara, apabila berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik polisi ke jaksa.
“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” sebut dia.
Tanggapan Pengacara Tersangka
Sementara itu, Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto buka suara seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.
Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.
"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.
"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.
Terkait kasus ini, Rektor UNRI Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
dan judul Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI Buka Suara Usai Klien Ditetapkan Tersangka, Apa Katanya?