Direktorat Jenderal Pajak Teruskan Seruan Menkeu Sri Mulyani Sosialisasi UU HPP

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk sistem perpajakan yang adil.

Ist
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri). Mereka siap meneruskan seruan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Menurutnya, UU HPP adalah hasil kolaborasi semua pemangku kepentingan.

DPR RI melibatkan setidaknya 80 asosiasi, akademisi, organisasi pendidikan dan kesehatan, Himbara dan banyak lagi untuk didengarkan
pendapatnya.

Setelah UU HPP ini disahkan, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal reformasi yang dilakukan pemerintah dan terus bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasan UU HPP, sehingga tujuan pembentukan UU untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.

Senada dengan itu, pada acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan disebabkan perkembangan ekonomi pascapandemi dan keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan.

Pemerintah melalui DJP menyusun materi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah berada di program legislasi nasional (prolegnas) dan merupakan Nomor SP- 38/2021 bagian dari tahapan reformasi kebijakan fiskal DJP, tidak hanya berisi ketentuan formal.

Baca juga: VIDEO Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak oleh Kanwil DJP Kepri di Kantor Kejari Bintan

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Ungkap Perdana Kasus Penggelapan Pajak PT Extel Communication, Ini Modusnya

Tetapi juga ketentuan material, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pajak Karbon dan Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pada akhirnya, RUU KUP tersebut disetujui dengan nama RUU HPP dengan beberapa perubahan yang didasarkan pada masukan dari para pemangku kepentingan, seperti perubahan pada ketentuan PPh, PPN.

Serta mengubah Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Masih pada acara yang sama, yang juga menghadirkan Wakil Gubernur Bali, para anggota DPR RI, Asosiasi KADIN dan APINDO, serta Wajib Pajak (WP) prominen di Provinsi Bali tersebut, Suryo juga mengungkapkan bahwa setelah pengesahan UU HPP tanggal 29 Oktober lalu.

Direncanakan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP.

Dimana 8 di antaranya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Oleh sebab itu, pemerintah sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Baca juga: Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri di Kejari Bintan

Lebih lanjut, menurut Suryo, walaupun UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap.

Tanpa sosialisasi yang kuat dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal.

Oleh sebab itu, DJP berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 19 November 2021 ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved