INFO PENERBANGAN
INFO Penerbangan Pesawat Lion Air Per Tanggal 19 November 2021
Selain tiket pesawat dan identitas diri seperti KTP/KK/paspor, calon penumpang Lion Air wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes Covid
TRIBUNBATAM.id - Salah satu maskapai penerbangan yang tetap beroperasi di masa PPKM adalah Lion Air.
Maskapai berbiaya hemat ini melayani berbagai rute penerbangan domestik ke sejumlah wilayah Indonesia.
Bagi yang ingin terbang dengan pesawat Lion Air, sebaiknya juga menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen wajib yang harus disiapkan calon penumpang adalah sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes Covid-19.
Dua dokumen itu jadi pelengkap tiket pesawat dan identitas seperti KTP, KK atau paspor bagi calon penumpang.
Baca juga: NAM Air Buka Penerbangan Rute Natuna, Catat Jadwalnya
Baca juga: Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya
Hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket dan bepergian dengan pesawat terbang
Sebelum membeli tiket, ada baiknya memerhatikan beberapa hal agar tidak ada kendala saat tiba di bandara.
Selain persyaratan yang ditetapkan maskapai penerbangan, calon juga harus memahami beberapa hal.
- Harap tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali
Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini
Syarat penerbangan pesawat Lion Air
Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:
- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Terbang antar kota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: INFO Terbaru Cara Check In Online Pesawat Lion Air dan Batik Air dari HP
Baca juga: Tarif Antigen Rp 35.000 Khusus Penumpang Lion Air, Ini Lokasi Tes Covid-19 di Batam, Medan dll
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lion-air_20180911_210323.jpg)