INFO PERJALANAN

Syarat Naik Pesawat dan Kapal Laut saat Natal dan Tahun Baru 2022

PPKM Level 3 direncanakan berlaku di seluruh Indonesia selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, yang dimulai dari tanggal 24 Desember-2 Januari

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
FOTO ILUSTRASI - Suasana Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. Syarat Naik Pesawat dan Kapal Laut saat Natal dan Tahun Baru 2022 

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang November 2021, Cukup Tes Antigen

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved