BATAM TERKINI

Kata DPRD Kepri Soal Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, Soroti Peran Disdik

Anggota DPRD Kepri buka suara terkait dugaan kekerasan yang dialami pelajar SPN Dirgantara Batam. Disdik Kepri jadi yang tertunda.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menanggapi dugaan kekerasan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam yang kini ditangani Polda Kepri. 

“Para korban adalah anak-anak di bawah umur, artinya undang-undangnya juga sangat jelas mengatur soal itu.

Karena itu Polisi harus segera mengungkap kasus ini supaya ke depan tidak terjadi lagi,” harap Uba.

Ia mengajak masyarakat Kepri agar selalu mendukung dan mendoakan semoga kasus ini cepat terungkap jelas.

Serta tidak ada lagi kasus yang sama lagi menimpa sekolah-sekolah lain, khususnya di Kota Batam.

3 SANKSI Sekolah Jika Terbukti

Kasus dugaan tindak penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam berbuntut terancamnya diberikan sanksi terhadap sekolah penerbangan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Dirgantara Batam.

Menurutnya, tim investigasi atas kasus ini telah membahas beberapa poin rekomendasi sanksi.

Penutupan sekolah tersebut bisa menjadi salah satu sanksi yang direkomendasikan, mengingat kejadian serupa berulang terjadi sejak tahun 2017.

"Tetapi rekomendasi ini masih menunggu hasil kerja pemeriksaan tim gabungan. Ya, bisa saja langkah penutupan diambil oleh tim," ujar Irmendes.

Adapun beberapa poin sanksi yang telah ditetapkan Inspektorat sementara waktu ini adalah:

Baca juga: HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak

Baca juga: DATA Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kepri Hingga September 2021

1. Penghentian dana BOS, bila terdapat pelanggaran penggunaan dana BOS.

2. Penghentian penerimaan murid baru apabila terdapat temuan terkait proses pembelajaran.

3. Memberikan pilihan kepada siswa jika ingin pindah sekolah lain. Langkah ini akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kepri jika terdapat bukti temuan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Untuk poin ketiga sebelum ada rekomendasi dari tim nantinya ada putusan inkrah pengadilan terkait tindak pidananya, saya rasa masih berjalan," ujar Irmendes. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved