BATAM TERKINI
Kata DPRD Kepri Soal Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, Soroti Peran Disdik
Anggota DPRD Kepri buka suara terkait dugaan kekerasan yang dialami pelajar SPN Dirgantara Batam. Disdik Kepri jadi yang tertunda.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pelajar Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam dapat reaksi keras dari anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging.
Selain mendesak Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus itu, politisi Partai Hanura itu juga menyoroti pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Menurutnya, pengawasan Disdik Kepri dinilai lemah.
Terlebih kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.
Uba mencatat kasus serupa juga terjadi pada 2018 lalu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menerima laporan dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pelajar SMK Penerbangan Dirgantara Batam.
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Polda Kepri Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan SPN Dirgantara Batam
Baca juga: Penyidik Polda Kepri Sita Foto Kunci Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam
Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.
Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orang tua pelapor.
"Jelas sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Apalagi sudah berulang kali terjadi. Artinya pengawasan Disdik Kepri dalam hal ini lemah," tegasnya, Rabu (24/11/2021) siang.
Disdik Kepri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem pendidikan di Kepri, seharusnya dapat tegas untuk memberikan sanksi kepada sekolah, yang diketahui melanggar kode etik pendidikan.
Baca juga: HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak
Baca juga: TERUNGKAP! 5 Siswa SPN Dirgantara Batam Mengaku Alami Kekerasan Sejak 3 Tahun Lalu
Tindak kekerasan tersebut jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).