BATAM TERKINI

Kata DPRD Kepri Soal Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, Soroti Peran Disdik

Anggota DPRD Kepri buka suara terkait dugaan kekerasan yang dialami pelajar SPN Dirgantara Batam. Disdik Kepri jadi yang tertunda.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menanggapi dugaan kekerasan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam yang kini ditangani Polda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pelajar Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam dapat reaksi keras dari anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging.

Selain mendesak Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus itu, politisi Partai Hanura itu juga menyoroti pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

Menurutnya, pengawasan Disdik Kepri dinilai lemah.

Terlebih kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.

Uba mencatat kasus serupa juga terjadi pada 2018 lalu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menerima laporan dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pelajar SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

Baca juga: Belum Ada Tersangka, Polda Kepri Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan SPN Dirgantara Batam

Baca juga: Penyidik Polda Kepri Sita Foto Kunci Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam

Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.

Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.

Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orang tua pelapor.

"Jelas sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Apalagi sudah berulang kali terjadi. Artinya pengawasan Disdik Kepri dalam hal ini lemah," tegasnya, Rabu (24/11/2021) siang.

Disdik Kepri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem pendidikan di Kepri, seharusnya dapat tegas untuk memberikan sanksi kepada sekolah, yang diketahui melanggar kode etik pendidikan.

Baca juga: HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak

Baca juga: TERUNGKAP! 5 Siswa SPN Dirgantara Batam Mengaku Alami Kekerasan Sejak 3 Tahun Lalu

Tindak kekerasan tersebut jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Apapun tindak kesalahan dari siswa, sekolah harusnya tidak melakukan kekerasan seperti itu.

“Para korban adalah anak-anak di bawah umur, artinya undang-undangnya juga sangat jelas mengatur soal itu.

Karena itu Polisi harus segera mengungkap kasus ini supaya ke depan tidak terjadi lagi,” harap Uba.

Ia mengajak masyarakat Kepri agar selalu mendukung dan mendoakan semoga kasus ini cepat terungkap jelas.

Serta tidak ada lagi kasus yang sama lagi menimpa sekolah-sekolah lain, khususnya di Kota Batam.

3 SANKSI Sekolah Jika Terbukti

Kasus dugaan tindak penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam berbuntut terancamnya diberikan sanksi terhadap sekolah penerbangan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Dirgantara Batam.

Menurutnya, tim investigasi atas kasus ini telah membahas beberapa poin rekomendasi sanksi.

Penutupan sekolah tersebut bisa menjadi salah satu sanksi yang direkomendasikan, mengingat kejadian serupa berulang terjadi sejak tahun 2017.

"Tetapi rekomendasi ini masih menunggu hasil kerja pemeriksaan tim gabungan. Ya, bisa saja langkah penutupan diambil oleh tim," ujar Irmendes.

Adapun beberapa poin sanksi yang telah ditetapkan Inspektorat sementara waktu ini adalah:

Baca juga: HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak

Baca juga: DATA Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kepri Hingga September 2021

1. Penghentian dana BOS, bila terdapat pelanggaran penggunaan dana BOS.

2. Penghentian penerimaan murid baru apabila terdapat temuan terkait proses pembelajaran.

3. Memberikan pilihan kepada siswa jika ingin pindah sekolah lain. Langkah ini akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kepri jika terdapat bukti temuan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Untuk poin ketiga sebelum ada rekomendasi dari tim nantinya ada putusan inkrah pengadilan terkait tindak pidananya, saya rasa masih berjalan," ujar Irmendes. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved