NATUNA TERKINI
Naik Tipis, UMK Natuna 2022 Jadi Rp 3.125.272, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kepri
Kepala Disnakertrans Natuna Hussyaini sebut hasil kesepakatan dewan pengupahan dan pihak terkait, UMK Natuna 2022 naik jadi RP 3.125.272.
Tunggu Petunjuk
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk pusat terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan ke Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pusat, yang nantinya akan diturunkan ke Provinsi dan diteruskan ke Kabupaten. Perkiraannya nilai UMK yang akan kita ajukan ini akan kita bahas di tanggal 20 November 2021," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, tidak hanya Natuna yang menunggu surat petunjuk perhitungan UMK. Namun semua kabupaten/kota di Kepri juga demikian.
"Mudah-mudahan secepatnya surat dari Provinsi Kepri sudah kita terima di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna.
"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru diketahui besaran nilai UMK. Kemudian nilai itu akan diajukan ke Provinsi," terangnya.
Baca juga: Bupati Natuna Pantau Proyek Jalan Senilai Rp 3,6 Miliar di Sedanau
Baca juga: Natuna Kaya Komoditas Laut, Rodhial Huda : Harus Diimbangi Sumberdaya Manusia Terampil
Diketahui saat ini nilai UMK Natuna di tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta.
Hussyaini berharap agar besaran nilai UMK 2022 untuk Natuna tetap bertahan di angka Rp 3,1 juta atau lebih meningkat.
"Harapan saya jangan sampai turun nilai UMK dari tahun 2021. Mudah-mudahan dari perhitungan bertahan atau sama dengan tahun 2021," pungkasnya..
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna