DPR RI Ngotot UU Cipta Kerja Padahal Rontok di MK, Siapkan Rencana Besar Ini
Badan Legislasi DPR RI punya rencana untuk meloloskan UU Cipta Kerja meski mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyiapkan rencana besar untuk memuluskan Undang Undang Cipta Kerja.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Kondisi ini akan terjadi selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Mahkamah Konstitusi menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Baca juga: Berstatus FTZ, Ini Beda Batam dengan Daerah Lain Soal Aturan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Lawan Omnibus Law Jadi Tema Muscab ke-V PC SPEE FSPMI Batam
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Mendapat reaksi MK terkait UU Cipta Kerja, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Firman Soebagyo bakal menyiapkan rencana besar.
DPR RI bahkan akan merevisi Undang Undang 12 Tahun 2011 yang bakal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disusun akhir tahun ini.
Ia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut.
Dalam putusan MK tersebut menyatakan jika UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.
Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.
"Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021) seperti dikutip Kontan.co.id.
Tidak hanya itu, DPR RI pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011.
Baca juga: Kemenaker Klaim UU Cipta Kerja Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia, Ini Alasannya
Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK
Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-dpr-ri-indonesia.jpg)