Sabtu, 25 April 2026

DPR RI Ngotot UU Cipta Kerja Padahal Rontok di MK, Siapkan Rencana Besar Ini

Badan Legislasi DPR RI punya rencana untuk meloloskan UU Cipta Kerja meski mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.

ISTIMEWA
Halaman utama Gedung DPR RI. Badan Legislasi punya rencana besar untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang mentah di Mahkamah Konstitusi. 

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya seperti dikutip Kompas.com.

Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.

Baca juga: Reaksi Suryani Soal UU Cipta Kerja saat Kampanye Pilkada Kepri di Batuaji, PKS Minta Direvisi

Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

Ia mengatakan, jika dalam jangka waktu dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke Undang-Undang yang lama.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.

"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi covid-19," pungkasnya. (TribunBatam.id) (Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang UU Cipta Kerja

Sumber: Kontan.co.id, Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved