Jumat, 24 April 2026

DPR RI Ngotot UU Cipta Kerja Padahal Rontok di MK, Siapkan Rencana Besar Ini

Badan Legislasi DPR RI punya rencana untuk meloloskan UU Cipta Kerja meski mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.

ISTIMEWA
Halaman utama Gedung DPR RI. Badan Legislasi punya rencana besar untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang mentah di Mahkamah Konstitusi. 

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," terang Firman.

Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan.

Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU sekaligus atau yang dikenal dengan omnibus law.

Pemerintah berdalih bahwa UU tersebut ditujukan untuk menggaet investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

Usai disahkan tahun 2020 lalu, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya.

Pembuatan UU dinilai tidak melibatkan masyarakat serta berlangsung cepat.

YUSRIL Ngaku Tak Kaget

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal.

Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: VIDEO Demo Buruh di Bintan, Soroti UMK 2021 & UU Cipta Kerja, Dua Buruh Reaktif saat Rapid Test

Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut. Ia juga menyebutkan, pemerintah masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.

Ia lantas menyarankan pemerintahan Presiden Jokowi melakukan 2 hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved