Kamis, 30 April 2026

DPR RI Ngotot UU Cipta Kerja Padahal Rontok di MK, Siapkan Rencana Besar Ini

Badan Legislasi DPR RI punya rencana untuk meloloskan UU Cipta Kerja meski mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.

Tayang:
ISTIMEWA
Halaman utama Gedung DPR RI. Badan Legislasi punya rencana besar untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang mentah di Mahkamah Konstitusi. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyiapkan rencana besar untuk memuluskan Undang Undang Cipta Kerja.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Kondisi ini akan terjadi selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Mahkamah Konstitusi menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Baca juga: Berstatus FTZ, Ini Beda Batam dengan Daerah Lain Soal Aturan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja

Baca juga: Lawan Omnibus Law Jadi Tema Muscab ke-V PC SPEE FSPMI Batam

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Mendapat reaksi MK terkait UU Cipta Kerja, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Firman Soebagyo bakal menyiapkan rencana besar.

DPR RI bahkan akan merevisi Undang Undang 12 Tahun 2011 yang bakal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disusun akhir tahun ini.

Ia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut.

Dalam putusan MK tersebut menyatakan jika UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.

Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

"Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021) seperti dikutip Kontan.co.id.

Tidak hanya itu, DPR RI pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011.

Baca juga: Kemenaker Klaim UU Cipta Kerja Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia, Ini Alasannya

Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK

Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," terang Firman.

Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan.

Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU sekaligus atau yang dikenal dengan omnibus law.

Pemerintah berdalih bahwa UU tersebut ditujukan untuk menggaet investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

Usai disahkan tahun 2020 lalu, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya.

Pembuatan UU dinilai tidak melibatkan masyarakat serta berlangsung cepat.

YUSRIL Ngaku Tak Kaget

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal.

Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: VIDEO Demo Buruh di Bintan, Soroti UMK 2021 & UU Cipta Kerja, Dua Buruh Reaktif saat Rapid Test

Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut. Ia juga menyebutkan, pemerintah masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.

Ia lantas menyarankan pemerintahan Presiden Jokowi melakukan 2 hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya seperti dikutip Kompas.com.

Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.

Baca juga: Reaksi Suryani Soal UU Cipta Kerja saat Kampanye Pilkada Kepri di Batuaji, PKS Minta Direvisi

Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

Ia mengatakan, jika dalam jangka waktu dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke Undang-Undang yang lama.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.

"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi covid-19," pungkasnya. (TribunBatam.id) (Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang UU Cipta Kerja

Sumber: Kontan.co.id, Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved