INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM
Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum berangkat terbang
TRIBUNBATAM.id - Maskapai peberbangan yang tetap melayani masyarakat di masa pandemi salah satunya adalah Citilink Inonesia.
Citilink melakukan penerbangan saban hari ke berbagai kota di Indonesia, dengan menetapkan sejumlah persyaratan kepada calon penumpangnya.
Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink sebelum berangkat terbang.
Aturan ini dirangkum dari situs resmi maskapai citilink.co.id:
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun dibolehkan melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menunjukkan hasil tes Covid-19 sesuai syarat rute penerbangan (tanpa sertifikat vaksin).
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?
Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
- Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan penumpang dimungkinkan mendapat pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
- Penumpang mohon mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
- Penumpang disarankan membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
- Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru November 2021, Tak Lagi Wajib PCR
Baca juga: Syarat Naik Pesawat via Bandara Hang Nadim Batam Makin Mudah, Gak Melulu PCR
Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1 x 24 jam)
1. Khusus tujuan Bali
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
- Vaksin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
2. Khusus tujuan Manado:
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat
3. Khusus tujuan Gorontalo:
- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil
Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api tanpa Tes PCR Mulai November 2021
Antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1 x 24 jam)
1. Khusus tujuan Lombok:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
2. Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:
- Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
- Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang
3. Khusus tujuan Labuan Bajo:
- Untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Penerbangan Jumat (26/11/2021)
Baca juga: NAM Air Buka Penerbangan Rute Natuna, Catat Jadwalnya
Menuju Pontianak
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel
- Tidak berlaku tes Rapid Antigen
1. Khusus tujuan Pontianak:
- Masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.
- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)