PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM
Penyidik Polda Kepri Hati-hati Tangani Dugaan Penganiayaan Pelajar SPN Dirgantara Batam
Polda Kepri mengungkap alasannya ekstra hati-hati dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.
Jefri mengatakan keterangan dari semua pihak di perlukan karena kasus tersebut terjadi sudah terbilang lama karena terjadi di tahun 2020.
"Perlu kehati-hatian, sehingga semua pihak kita mintai keterangan serta ada pihak rumah sakit juga kita mintai keterangan," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).
Sejauh ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam masih dalam status lidik.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita simpulkan kasusnya," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Jefri mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban dugaan penganiyaan di SPN Dirgantara Batam juga telah di lakukan trauma healing untuk mengetahui kondisi mental anak anak tersebut.
Ia juga menyebutkan akan melakukan tes psikologi terhadap anak didik yang menjadi korban kekerasan.
REAKSI Gubernur Kepri
Kasus dugaan tindak penganiayaan sejumlah pelajar di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam telah masuk ke ranah hukum.
Baca juga: Penyidik Polda Kepri Sita Foto Kunci Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam
Baca juga: Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam yang Dianiaya Sekolah Lapor ke Ditkrimum Polda Kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyampaikan agar hasil penanganan kasus ini diserahkan kepada ranah hukum aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus ini, yang melibatkan Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Dinas PPPA/PPKB Kepri, KPPAD Kota Batam, Pemerhati Anak, KPAI dan Itjen Kemendikbud RI, Kamis (18/11/2021) lalu.
"Kasus itu biar saja berproses secara hukum, aturannya sudah ada. Untuk lembaga pendidikan, kami akan pelajari dulu sanksinya, intinya jangan terjadi lagi kasus yang seperti ini," ujar Ansar ketika diwawancarai di Hotel Harris Batam Center, Senin (22/11/2021).
Ansar mengimbau, agar pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu di lembaga pendidikan dapat diperketat.