PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM
Penyidik Polda Kepri Hati-hati Tangani Dugaan Penganiayaan Pelajar SPN Dirgantara Batam
Polda Kepri mengungkap alasannya ekstra hati-hati dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berjalan.
Hingga kini Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri sudah memeriksan 16 orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menyebutkan hingga saat ini sebanyak 16 orang yang terkait kasus dugaan penganiayaan telah diminta keterangan.
Selain korban, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya orang tua korban, termasuk pihak pengawas sekolah.
Serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca juga: Jasa Raharja Kepri dan Bidokkes Polda Kepri Gelar Pengobatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur
Baca juga: Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam Demo, Tak Terima Sekolah Dilaporkan Kasus Kekerasan
Sejumlah orang tua peserta didik SPN Dirgantara sebelumnya membuat laporan ke Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).
Beberapa orang tua murid itu diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian.
Usai melakukan konsultasi hukum perwakilan orang tua murid langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
Perwakilan orangtua murid tersebut didampingi oleh KPPAD Kota Batam dan UPTD PPA Provinsi Kepri shalter Batam.
Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri shelter Batam, Tetmawati Lubis saat mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan.
Di tempat yang sama ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi orang tua korban dan korban ke Polda Kepri.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orangtua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.
Untuk laporan hari ini, ada lima orang tua anak murid yang datang melapor.
Baca juga: Kata DPRD Kepri Soal Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, Soroti Peran Disdik
Baca juga: Siswa di SPN Dirgantara Boleh Pilih Sekola Lain Jika Sekolah Itu Terbukti Lakukan Pelanggaran Hukum
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.
Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor.
Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.
Jefri mengatakan keterangan dari semua pihak di perlukan karena kasus tersebut terjadi sudah terbilang lama karena terjadi di tahun 2020.
"Perlu kehati-hatian, sehingga semua pihak kita mintai keterangan serta ada pihak rumah sakit juga kita mintai keterangan," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).
Sejauh ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam masih dalam status lidik.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita simpulkan kasusnya," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Jefri mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban dugaan penganiyaan di SPN Dirgantara Batam juga telah di lakukan trauma healing untuk mengetahui kondisi mental anak anak tersebut.
Ia juga menyebutkan akan melakukan tes psikologi terhadap anak didik yang menjadi korban kekerasan.
REAKSI Gubernur Kepri
Kasus dugaan tindak penganiayaan sejumlah pelajar di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam telah masuk ke ranah hukum.
Baca juga: Penyidik Polda Kepri Sita Foto Kunci Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam
Baca juga: Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam yang Dianiaya Sekolah Lapor ke Ditkrimum Polda Kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyampaikan agar hasil penanganan kasus ini diserahkan kepada ranah hukum aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus ini, yang melibatkan Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Dinas PPPA/PPKB Kepri, KPPAD Kota Batam, Pemerhati Anak, KPAI dan Itjen Kemendikbud RI, Kamis (18/11/2021) lalu.
"Kasus itu biar saja berproses secara hukum, aturannya sudah ada. Untuk lembaga pendidikan, kami akan pelajari dulu sanksinya, intinya jangan terjadi lagi kasus yang seperti ini," ujar Ansar ketika diwawancarai di Hotel Harris Batam Center, Senin (22/11/2021).
Ansar mengimbau, agar pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu di lembaga pendidikan dapat diperketat.
Hal ini juga menjadi pelajaran bagi berbagai institusi pendidikan lainnya di Kepri yang masih menerapkan kegiatan orientasi yang mengandung kekerasan.
"Miris, karena ini tidak terawasi. Seharusnya setiap kegiatan ini kan ada penanggungjawabannya, dan diawasi sungguh-sungguh," tegas Ansar.
Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena dapat memperburuk citra satuan pendidikan di wilayah Kepri.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi secara mendalam.
Menurutnya, proses lidik atas kasus ini menjadi ranah inspektorat.
Ia mengatakan, apabila hasil penyelidikan sudah diperoleh, maka akan disampaikan langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
Sementara, Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi dari lintas bidang yang masuk di dalam tim investigasi tersebut.
"Nanti arahnya itu untuk perbaikan serta sanksi-sanksi yang akan diberikan ke sekolah itu," ujar Dali.
3 SANKSI Jika Terbukti
Kasus dugaan tindak penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam berbuntut terancamnya diberikan sanksi terhadap sekolah penerbangan tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Dirgantara Batam.
Baca juga: SISWA SPN Dirgantara Batam Dianiaya Sekolah, Kemendikbud Ristek Angkat Bicara
Baca juga: Amintas Tambunan Laporkan Carolein ke Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan
Menurutnya, tim investigasi atas kasus ini telah membahas beberapa poin rekomendasi sanksi.
Penutupan sekolah tersebut bisa menjadi salah satu sanksi yang direkomendasikan, mengingat kejadian serupa berulang terjadi sejak tahun 2017.
"Tetapi rekomendasi ini masih menunggu hasil kerja pemeriksaan tim gabungan. Ya, bisa saja langkah penutupan diambil oleh tim," ujar Irmendes.
Adapun beberapa poin sanksi yang telah ditetapkan Inspektorat sementara waktu ini adalah:
1. Penghentian dana BOS, bila terdapat pelanggaran penggunaan dana BOS.
Baca juga: NYARIS Diselundupkan ke Malaysia, 8 Calon TKI Diselamatkan Polairud Polresta Barelang Batam
2. Penghentian penerimaan murid baru apabila terdapat temuan terkait proses pembelajaran.
3. Memberikan pilihan kepada siswa jika ingin pindah sekolah lain. Langkah ini akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kepri jika terdapat bukti temuan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
"Untuk poin ketiga sebelum ada rekomendasi dari tim nantinya ada putusan inkrah pengadilan terkait tindak pidananya, saya rasa masih berjalan," ujar Irmendes. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Penganiayaan Siswa di Batam