Rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Se-Indonesia, Kepri Rp 3.144.466
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan DKI Jakarta menjadi kota dengan UMK tinggi
TRIBUNBATAM.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP tertinggi.
Menurutnya, UMP DKI Jakarta telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang naik sebesar 1,09 persen.
"UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setiap gubernur harus telah menetapkan UMP di wilayahnya paling lambat pada 20 November 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, 31 provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Baca juga: UMP Kepri 2022 Naik 1,49 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi UMRAH Tanjungpinang Winata
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tetapkan UMP 2022 Sebelum Tanggal 21 November
Berikut ini daftar UMP 2022 di 31 provinsi di Indonesia:
UMP Sumatera 2022
1. UMP 2022 Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06
2. UMP 2022 Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. UMP 2022 Kepulauan Riau sebesar Rp 3.144.466, naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. UMP 2022 Riau sebesar Rp 2.938.564, naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. UMP 2022 Bengkulu sebesar Rp 2.238.094,031, naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. UMP 2022 Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
8. UMP 2022 Jambi sebesar Rp 2.649.034, naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13