Rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Se-Indonesia, Kepri Rp 3.144.466

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan DKI Jakarta menjadi kota dengan UMK tinggi

Tribun News
ilustrasi uang rupiah - Rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Se-Indonesia, Kepri Rp 3.144.466 

Adapun UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Anambas 2022 Diusulkan Naik Rp 16.807 Jadi Rp 3.518.249, Sikap Pekerja?

Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved