Tim Sar Gabungan Temukan 2 Jasad Mr X, Diduga Awak Kapal Bawa Barang Ilegal
Anggota Bea Cukai Batam sebelumnya mengejar boat pancung membawa barang ilegal. Keduanya dilaporkan nekat terjun ke laut.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim sar gabungan menemukan dua jasad pria yang identitasnya belum diketahui di perairan Pulau Abang, Batam, Minggu (28/11).
Keduanya diduga merupakan awak boat pancung yang melompat kelaut dari kejaran petugas Bea Cukai Batam karena membawa barang ilegal, Jumat (26/11).
Keduanya dilaporkan hilang saat terjun ke laut dari atas boat pancung tanpa nama di perairan Pulau Abang hingga menjadi bahan pencarian Tim Basarnas bersama unsur terkait lainnya.
Mereka kedapatan membawa barang ilegal yang dikemas dalam 35 karton yang dimuat dalam boat pancung itu.
Keduanya ditemukan dengan waktu berbeda saat hari keempat pencarian.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua Nelayan Dihantam Gelombang 3 Meter
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Total Rp 362 Juta
Tim sar gabungan pertama menemukan jasad pria tanpa identitas sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi mengambang di Perairan Pulau Galang pada koordinat 0 41.513 N 104 10.506 E dengan jarak kurang lebih 5.5 Nautical Mile (NM) dari lokasi kejadian.
Usai mengevakuasi jasad pria tersebut, tim gabungan kembali melakukan pencarian satu orang korban lainnya yang belum ditemukan.
"Sekira pukul 20.00 WIB tim SAR gabungan menerima informasi dari nelayan setempat bahwa telah ditemukan jenazah di perairan Pulau Galang yang diduga jenazah tersebut adalah rekan korban yang dicari olah tim SAR gabungan," ungkap Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Senin, (29/11/2021).
Saat ini, kedua jasad pria tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilaksanakan pemeriksaan visum.
UNGKAP Narkoba Beas Cukai Batam
Seorang calon penumpang asal Batam tujuan Lombok sebelumnya ditangkap Bea Cukai Batam, Sabtu (30/10/2021) lalu karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu saat akan terbang.
Penumpang pria inisial A (43) tersebut ditangkap di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam duburnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penumpang yang akan transit di Surabaya tersebut membawa sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik.
Baca juga: BC Batam Sergap Barang Ilegal Rp 65,8 Miliar, Periode Agustus-9 Oktober 2021
Baca juga: 2 Aparat Bea Cukai Batam Dikeroyok, Diduga Terkait Kasus Barang Ilegal
“Tepatnya Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 WIB petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” ujar Undani, Kamis, (25/11/2021).
Dikatakannya, di saat yang sama petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.
“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” lanjut Undani.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.
Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya, bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Batam Lelang Mobil Sport, Batas Akhir Setor Jaminan 11 Oktober 2021
Baca juga: Hari ke 2 Pencarian Heru Pemancing Hilang di Bintan, Tim Sar Gabungan Buat 2 Tim
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:
1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.
2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 butir.
3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.
4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram;
5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam