Irjen Napoleon Bonaparte Masih Polisi Aktif Walau Sudah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal sidang Kode Etik Profesi Polri (
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -- Terlibat kasus suap red notice Djoko Tjandra, kini Irjen Napoleon Bonaparte sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Jenderal Bintang dua ini masih aktif di Kepolisian.
Bukan tanpa alasan Napoleon Bonaparte masih berstatus anggota Polisi Aktif.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus anggota Polri Aktif meskipun kasus suap red notice Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Napoleon.
"Sedang berjalan belum dilaksanakan, proses administrasi sedang dipersiapkan," kata Rusdi kepasa wartawan, Selasa (30/11/2021).
Rusdi meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.
Sebaliknya, nantinya pihaknya akan mengumumkan secara terbuka jika sidang KEPP telah digelar.
"Nanti apabila sedang digelar pasti publik akan tau. Tunggu saja," tukasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.'
Baca juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte, Takut Dianiaya Lagi di Tahanan
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Mabes Polri
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
