CORONA KEPRI

Termasuk Hongkong, Kepri Tolak Masuk Sejumlah Warga Ini Cegah Varian Omicron

Cegah varian baru Omicron, sejumlah warga ini untuk sementara ditolak masuk Kepri. Ngara mana saja?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
ist
Ilustrasi varian baru virus corona. Dirjen Imigrasi mengeluarkan surat edaran yang melarang sementara sejumah negara dan daerah masuk Indonesia, khususnya Kepri. Langkah ini untuk mencegah masuknya varian baru Omicron. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengantisipasi benar masuknya varian baru Omicron masuk Indonesia.

Lewat Surat Edaran (SE), mereka mengumumkan sejumlah negara termasuk daerah yang dilarang masuk Indonesia, khususnya Kepri.

Sejumlah negara tersebut mayoritas berasal dari benua Afrika.

Selain Afrika Selatan dan Botswana, negara lainnya seperti Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria untuk sementara tidak diperkenankan masuk wilayah Kepri.

Yang terbaru, Dirjen Imigrasi menambah 3 wilayah lagi yang untuk sementara dilarang masuk Kepri.

Baca juga: DAFTAR 8 Negara Dilarang Masuk Kepri Terkait Munculnya Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: JIKA tak Waspada, Covid-19 Gelombang 3 dan Virus Varian Baru Bisa Ancam Batam

"Tertuang dalam perubahan surat edaran ada 3 wilayah negara lagi. Mulai negara Zambia, Angola, dan Hongkong," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Friece Sumolang, Selasa (30/11/2021).

Pihaknya telah memberikan arahan kepada jajaran imigrasi di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri untuk menjalankan perintah tersebut.

"Jadi petugas kami akan memastikan menolak bila masuk orang asing dari wilayah 8 negara tersebut masuk ke Kepri," ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan bagi Warga negara asing yang mengajukan visa.

Tetap dilakukan penolakan sementara sesuai Surat edaran tersebut.

"Mengajukan visa juga ditolak. Tapi dikecualikan orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," ujarnya.

LANGKAH KKP Tanjungpinang Cegah Varian Baru Omicron

Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang sebelumnya memperketat pintu masuk Internasional pelabuhan dan bandara.

Baca juga: KKP Tanjung Pinang Jaga Ketat Pelabuhan hingga Bandara Cegah Masuknya Omicron

Baca juga: Janji China Bantu Negara di Afrika Terkait Covid-19, Vaksin hingga Investasi Fantastis

Ini sebagai langkah pencegahan masuknya varian baru Omicron di ibu kota Kepri.

Seperti diketahui, sejumlah negara di belahan dunia seperti Eropa hingga Afrika terindentifikasi terdapat varian baru virus corona B.1.1.529 ini.

Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan, pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Bahkan katanya, penerapan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan secara disiplin bagi para pelaku perjalanan luar negeri nantinya.

"Kami sudah siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Sebagaimana SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021 dan juga SE Kemenkumham tentang batasan khusus terhadap kunjungan orang asing dari sejumlah negara yang terpapar varian virus Omicron," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, (30/11/2021).

Secara teknis ia menyebutkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri nantinya wajib melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan vaksin penuh dan Swab PCR.

"Nantinya masa karantina akan kita berlakukan selama 14 hari dan bagi yang transit hanya 7 hari. Selanjutnya akan kita tracing kembali apakah terpapar virus atau tidak," terangnya.

Baca juga: BEGINI Cara Imigrasi Kelas II Tarempa Cegah Masuknya Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: PR Pemko Batam Kejar Capaian Vaksinasi Corona Khusus Lansia

Namun sebenarnya menurut Agus, kunjungan perjalanan warga negara asing yang lebih dominan akan masuk melalui wilayah Lagoi Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

"Pintu masuk WNA itu kan adanya di Lagoi dan Batam. Pasti banyak nantinya dari sana baik itu WNA ataupun PMI. Tapi tetap kami mengacu pada SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021. Ya kalau WNA harus vaksin lengkap jika mau masuk ke Indonesia," tegasnya.

Dari pengamatannya, sejumlah negara-negara lain juga memberlakukan penerapan yang sama untuk mencegah masuknya warga negara asing khususnya yang tinggal dan pernah mengunjungi negara-negara yang terpapar Virus Omicron.

"Akan kita tolak kunjungannya, kalau memang belum divaksin. Saya melihat juga negara-negara yang lain menerapkan hal yang sama untuk memproteksi masuknya varian baru Omicron ini," tukasnya.(TribunBatam.id/EndraKaputra/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved