KEPRI TERKINI
Tanjung Pinang Hingga Bintan Tunggu UMK 2022, Masih Tunggu Pemprov Kepri
Pemerintah daerah di Pulau Bintan masih menunggu kejelasan UMK 2022 dari Pemprov Kepri.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker) Kota Tanjungpinang belum menerima Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, sesuai aturan penandatanganan Surat Keputusan usulan UMK Kabupaten/Kota paling lambat dilakukan Selasa (30/11/2021).
Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama pihak terkait sebelumnya membahas jika UMK Tanjungpinang naik sekitar 1,30 persen atau sebesar Rp 40 ribu dari UMK 2021.
Ini artinya jika mendapat persetujuan Pemprov Kepri, UMK 2022 Tanjungpinang menjadi Rp 3.053.619.
"Kami belum tahu apa sudah diputuskan oleh Gubernur atau tidak. Karena kita juga belum terima," ujarnya sesudah menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Tanjungpinang.
Baca juga: Keputusan Angka UMK Batam 2022 di Tangan Gubernur Kepri, Pemko tak Bisa Turut Campur
Baca juga: UMK Lingga Tahun 2022 Naik Rp 13.592, Menyesuaikan Nilai UMP Provinsi Kepri
Menurut Hamalis, biasanya informasi putusan UMK Tanjungpinang sebagaimana tiap tahunnya akan masuk di grup pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
"Biasa di grup kita ada tuh, tapi sampai detik ini belum terlihat juga," terangnya.
Hamalis menduga, terkendalanya putusan Gubernur Kepri terkait usulan UMK Tanjungpinang 2022 karena adanya faktor penangguhan dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Inikan sebenarnya terganggu, karena beberapa hari yang lalu putusan Mahkamah Konstitusi tentang penangguhan UU Cipta Kerja," sebutnya.
Ia pun menilai, adanya tafsiran dari berbagai pihak terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja membuat keputusan Gubernur Kepri berada pada situasi simalakama.
"Terkait putusan MK yang dimana ada penasiran membatalkan, ada yang menafsir lagi itu enggak berlaku, ada yang mengatakan masih berlaku nah ini masih simpang siur. Sehingga mungkin gubernur berpikir ini bisa ditandatangani atau tidak, jadi seolah seperti simalakama begitu," ucapnya.
Baca juga: NASIB UMK Batam 2022, Kadisnaker: Naiknya Rp 35 Ribu, Masih di Provinsi Kepri
Baca juga: BURUH Tuntut UMK Batam 2022 Senilai Rp 4,5 Juta, Gubernur Kepri Akan Panggil Wali Kota
Untuk itu pihaknya pun saat ini masih akan menunggu Surat Keputusan Gubernur hingga tutup bulan November.
"Inikan sudah diranah gubernur, yang penting kita sudah usulkan sesuai dengan ketentuan rumusnya. Jadi kita tinggal menunggu hasilnya," sebutnya.
UMK Bintan 2022
Sementara di Kabupaten Bintan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan sudah merekomendasikan UMK tahun 2022 ke Gubernur Kepri.
Hal itu dilakukan setelah Dewan pengupahan Bintan dari seluruh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja menggelar rapat pembahasan UMK tahum 2022 beberapa hari lalu.
Dari hasil rapat tersebut Disnaker Bintan menyusulkan UMK tahun 2022 ke Bupati Bintan,dan Bupati Bintan telah merekomendasikan hasil rapat ke Gubernur Kepri.
"Plt bupati Bintan sudah merekomendasikan ke Gubernur Kepri terkait UMK tahun 2022, dan saat ini kita tinggal menunggu Surat Keputusan(SK) penetapan UMK oleh pak Gubernur Kepri,"terangnya, Rabu (1/12/2021).
Disinggung apakah ada kenaikan nilai UMK Bintan tahun 2022 dari yang diajukan sebesar Rp 3.648.714,00 ke Bupati Bintan, Indra mengaku nilai UMK Bintan tahun 2022 yang direkomendasikan Bupati Bintan ke Gubernur Kepri tidak ada kenaikan.
Baca juga: BURUH Tuntut UMK Batam 2022 Senilai Rp 4,5 Juta, Gubernur Kepri Akan Panggil Wali Kota
Baca juga: UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu, Begini Reaksi SPSI Reformasi
"Masih sama dengan UMK tahun berjalan /tahun 2021,sesuai perhitungan yang mengacu pada PP 36 tahun 2021," jelasnya.
Sementara itu, dari berita sebelumnya Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 di tingkat Kabupaten Bintan sudah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Bintan.
"Kita sudah menggelar rapat bersama seluruh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja," kata Kadisnaker Bintan, Indra.
Lanjutnya, bahwa untuk hasil daripada rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 tetap mengacu pada UMK tahun berjalan. Dimana UMK Bintan sebesar Rp 3.648.714,00.
"Tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2021," ucapnya.
Baca juga: Maxim Luncurkan Layanan MaximMerchant Untuk Dorong Perekonomian UMKM
Baca juga: Ganjar Pranowo Minta Bupati/Wali Kota Beri Guru Gaji Setara UMK
Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho juga membenarkan bahwa sudah ada menggelar rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 beberapa hari lalu.
Namun, Andi mengaku bahwa FSPMI Bintan tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Sesuai instruksi dari pusat kita tidak bisa ikut rapat pembahasan UMK 2022. Jadi kami tidak tahu apa hasil rapat," terangnya.
Ditanya apakah ada undangan yang dilayangkan Disnaker Bintan ke FSPMI Bintan, Andi mengaku bahwa undangan dari Disnaker Bintan ada.
"Tetapi kita tidak hadir dalam rapat tersebut,"ungkapnya.
Disinggung apa alasan tidak hadir, Andi menyebutkan bahwa karena mereka tetap menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021.
"Alasan kita tidak hadir karena kita dari FSPMI menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 itu," jelasnya.
Mewakili FSPMI Bintan, Andi juga berharap UMK Bintan di tahun 2022 naik 10 persen dari UMK di tahun 2021 yang sebelumnya tidak ada mengalami kenaikan.
"Kami berharap UMK Bintan tahun 2022 naik 10 persen dari UMK sebelumnya," tutupnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang UMK 2022