KORUPSI DI BINTAN

Usut Insentif Fiktif Nakes, Kajari: Penetapan Tersangka Dalam Waktu Dekat

Penyidik kejaksaan sebelumnya menggeledah dua bangunan milik pemerintah terkait insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) fasilitas kesehatan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana bakal mengumumkan tersangka kasus korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sei Lekop. 

GELEDAH 2 Bangunan Pemerintah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebelumnya tidak hanya menggeledah Puskesmas Sei Lekop.

Tim penyidik Korps Adhyaksa itu juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.

Ini terkait bukti dalam dugaan pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

Kejari Bintan, I Wayan Riana membenarkan penggeledahan di kantor Dinkes Bintan itu.

Sementara Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustriardi mengungkapkan, penggeledahan di kantor Dinkes Bintan terfokus pada salah satu ruangan keuangan di sana.

Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes

Baca juga: Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020

"Kalau di ruangan Kadinkes Bintan belum. Kami masih fokus di bagian keuangan," ungkapnya, Selasa (30/11/2021).

Dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, tim penyidik Kejari Bintan menyita beberapa unit telpon genggam, 1 unit komputer yang diduga berisi file penting.

Termasuk 10 bundle berkas serta beberapa surat-surat penting lainnya.

Penggeledahan dilakukan pasca penyidik Kejari Bintan telah menetapkan kasus insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Diduga negara merugi ratusan juga akibat SPj insentif nakes yang diduga fiktif, dari Rp 400 juta anggaran yang digelontorkan negara untuk insentif nakes selama dua tahun anggaran, sudah terdeteksi Rp 100 juta yang pencairannya fiktif.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved