BINTAN TERKINI
Akhir Kisah Pemuda Nekat Jual Motor Sewa, Aksi Kriminalnya Bukan yang Pertama
Polisi harus menyeberang pulau untuk menangkap pria yang nekat menjual motor yang ia sewa. Aksi kriminalnya ternyata bukan pertama ia buat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia rupanya pernah mencuri 4 unit ponsel dan uang tunai di sebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu.
Baca juga: Cekcok Mulut Berujung Maut di Bintan, Polsek Bintan Utara Tetapkan Seorang Tersangka
Baca juga: Penemuan Mayat di Bintan, Polsek Bintan Utara Sebut Kematian Titin Murni Bunuh Diri
"Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ujarnya.
Suharjono menambahkan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan