BINTAN TERKINI

Akhir Kisah Pemuda Nekat Jual Motor Sewa, Aksi Kriminalnya Bukan yang Pertama

Polisi harus menyeberang pulau untuk menangkap pria yang nekat menjual motor yang ia sewa. Aksi kriminalnya ternyata bukan pertama ia buat.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka Ma (26) saat digiring polisi dari Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ke Bintan, Provinsi Kepri. 

Ia rupanya pernah mencuri 4 unit ponsel dan uang tunai di sebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu.

Baca juga: Cekcok Mulut Berujung Maut di Bintan, Polsek Bintan Utara Tetapkan Seorang Tersangka

Baca juga: Penemuan Mayat di Bintan, Polsek Bintan Utara Sebut Kematian Titin Murni Bunuh Diri

"Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ujarnya.

Suharjono menambahkan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.

"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved