Jadwal Libur Sekolah Desember 2021 Ditunda Selama Priode Natal dan Tahun Baru, Kapan Gantinya?
Libur sekolah bulan Desember yang rutin setiap tahun sepertinya tak terjadi tahun 2021. Pemerintah minta sekolah tak memberi jadwal libur saat Nataru
TRIBUNBATAM.id - Libur sekolah bulan Desember yang rutin setiap tahun sepertinya tak terjadi tahun 2021.
Kemungkinan besar aktivitas sekolah tetap berlangsung dan libur diganti pada bulan lain di tahun 2022.
Libur sekolah bulan Desember biasanya berlangsung setelah pelaksanaan ujian akhir semester 1.
Namun penundaan jadwal libur bulan Desember 2021 berlangsung, karena menindaklanjuti Inmendagri No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam peraturan Imendagri tersebut, mengimbau agar sekolah tidak memberikan jadwal libur khusus kepada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, sekolah diimbau melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021-2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: JADWAL Masa Belajar di Rumah, Ujian hingga Libur Sekolah Batam Menjelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca juga: Virus Corona Masih Mengancam, Disdik Kota Batam Usulkan Perpanjang Masa Libur Sekolah
Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.
Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.
Berikut bunyi imbauan terkait tidak ada libur sekolah pada bulan Desember 2021 yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
Melakukan imbauan pada sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Aturan Kemendikbud penundaan jadwal libur sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) merespons imbauan penundaan jadwal libur sekolah bulan Desember 2021 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.
"Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, " ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, dilansir dari kompas.com.
Baca juga: Mendagri Minta Pemkab Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah, Ini Alasannya
Baca juga: Edaran Libur Sekolah di Natuna Dicabut, Siswa Terlanjur ke Luar Pulau
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Adapun poin isi edaran tersebut yakni:
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru
Dengan surat edaran ini kemungkinan besar jadwal libur sekolah bulan Desember 2021 ditunda.
Yang paling memungkinkan, jadwal libur sekolah Desember 2021 ditunda menjadi bulan Januari 2021.
Baca juga: BEGINI Strategi Walikota Tanjungpinang Cegah Melonjaknya Kasus Covid-19 Menjelang Nataru
Baca juga: Ada Daerah Menolak PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Sebut Pemerintah Ingin Lindungi Rakyat
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)