LINGGA TERKINI
Baru 15 Hari Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah, Rekannya Melawan saat Ditangkap
Dua tersangka terancam mendekam 7 tahun penjara. Satu tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Bagaimana kronologisnya?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial Hj kembali mencuri.
Pria 27 tahun ini padahal baru 15 hari menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Dabo Singkep atas kasus yang sama.
Ia bahkan pernah masuk Lapas Tanjungpinang masih dalam kasus kriminal yang sama.
Kali ini, ia berurusan dengan anggota Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga.
Bersama seorang rekannya berinisial Jh (40), ia membobol rumah milik Ac di jalan Gergas Dabo Singkep serta mengambil sejumlah barang berharga di sana.
Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Masuk ke Selokan Saat Dikejar Warga, Badannya Hitam Penuh Lumpur
Baca juga: Aksi Pencurian Ponsel Tepergok Warga, Terjadi Hanya Hitungan Detik
Tersangka Hj yang melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi lantas menghubungi tersangka Jh.
Ia juga meminjam linggis dan tang dari Jh untuk membobol pintu depan rumah korban.
“Kedua pelaku pun menggasak harta benda milik korban. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 13 juta,” ungkap Kapolres Lingga melalui Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis kepada awak media, Jumat (3/12/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda.
HJ diamankan pada saat sedang berada di kelong yang berada di Kecamatan Singkep Barat untuk bersembunyi.
Sementara JH diamankan di sekitaran wilayah Dabo Singkep.
Saat proses penangkapan JH sempat melawan dan petugas memberikan tembakan peringatan.
"Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya," ujar Safri.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online
Baca juga: Remaja Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Incar Korban Baru Pulang Ibadah
Dari kedua tersangka, polisi menyita yakni satu buah linggis, obeng, tank, handphone, kalung emas, gelang emas dan 1 buah motor merek Yamaha Mio warna biru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal 363 ayat 1 angka 3,5 jo pasal 56 ayat 1,2 jo pasal 480 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.