CORONA KEPRI
Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru
Walikota Batam melarang cuti ASN jelang Natal Tahun Baru. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Siapa saja mereka?
1) Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protekol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer. Makan di tempat d perkenankan selama 30 menit.
2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendin dapat melayant makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan d bawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliverytake away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.
j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
k. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) Diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvenstonal dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Trans batam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR (H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut
3) Ketentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022: PNS Dilarang Cuti, Perayaan Tahun Baru Dilarang
Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Apakah Sama dengan Tahun Ini?
q.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasai 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.
u. Surat Edaran Walikota ini beriaku terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 23 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluas! lebih laryut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan
v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri