CORONA KEPRI

Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru

Walikota Batam melarang cuti ASN jelang Natal Tahun Baru. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Siapa saja mereka?

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam dilarang cuti dan bepergian keluar daerah jelang Natal Tahun Baru. Foto Walikota Batam, Muhammad Rudi melantik 6 orang pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat Natal Tahun Baru (Nataru).

Pembatasan pergerakan masyarakat itu, diakui Walikota Batam, Muhammad Rudi setelah Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang ketiga covid-19.

Apalagi covid-19 varian baru Omicron terdeteksi masuk Singapura dan Malaysia.

Sesuai surat edaran pemerintah pusat, PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala BP Batam ini menilai, kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini merupakan langkah yang tepat demi mencegah adanya gelombang ketiga.

ASN Pemko Batam juga dilarang bepergian keluar daerah selama pemberlakuan PPKM level 3 saat Natal Tahun Baru ini.

Baca juga: Walikota Batam Ungkap Kendala Terapkan Aturan Pusat Cegah Varian Omicron: Siap Tak Kita?

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2021 Ditunda Selama Priode Natal dan Tahun Baru, Kapan Gantinya?

"Kecuali, melahirkan ataupun sakit. Itupun harus atas izin saya," tegasnya kepada sejumlah awak media.

Penegasan soal PNS yang tak diizinkan cuti saat Natal Tahun Baru sebelumnya disampaikan Sekdako Batam, Jefridin Hamid.

Aturan ini berlaku sejak 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang.

"Kebijakan Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) seluruh PNS tidak diizinkan cuti," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (30/11/2021).

Apabila aturan tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.

"Kalau dilanggar pasti ada sanksinya sesuai dengan kesalahannya," ujarnya.

Ia berharap seluruh ASN mematuhi kebijakan pemerintah Kota Batam. Sehingga bisa menekan penyebaran virus Covid-19 dan varian baru omicron.

Walaupun covid-19 varian baru itu belum ditemukan di Kota Batam.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Inmendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Batam saat ini level 2.

Aturan ini berlaku mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021 mendatang.

Baca juga: 11 ASN Pemko Tanjungpinang Dapat Surat Cinta Dari BKPSDM Gegara Lama Tak Ngantor

Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos

"Sementara tanggal seterusnya kita tidak tahu. Ada berita semua wilayah akan menjadi level 3. Kita tunggulah aturan itu dan kita melaksanakannya," ujar Jefridin.

Diakuinya, apabila Batam memasuki level 3 maka berpergian keluar kota akan dilarang. Oleh sebab itu aturan diperketat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan aturan terkait larangan mudik sudah di sosialisasikan ke pegawai di lingkungan pemerintahan kota Batam.

"Sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja," ujarnya.

Diakuinya dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan Walikota Batam ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Jika nantinya ada pegawai negri yang masih membandel saat pelarangan tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.

Menurutnya sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.

"Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang di tugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit keperluan untuk berobat keluar daerah," ujarnya.

Seperti diketahui larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bagi pegawai Negeri Sipil mulai di berlakukan pada pertengahan bulan Desember. Aturan larangan cuti Pegawai di lingkungan pemerintahan sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cutibagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 508 Peserta CPNS Karimun Harap-harap Cemas Tunggu Hasil SKB, Selangkah lagi Jadi Abdi Negara

Baca juga: Jika PNS Pemko Batam Nekat Cuti saat Akhir Tahun Bakal Terancam Sanksi

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

MINTA TNI/Polri Bantu Kawal Protkes

Saat memasuki parayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 mendatang, seluruh wilayah Indonesia akan kembali menerapkan kebijakan PPKM level 3.

Oleh sebab itu seluruh aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 harus dipenuhi.

"Laksanakan aturan Nataru ataupun ibadah Natal sesuai dengan PPKM level 3," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Misalnya berkumpul harus menggunakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan. Biasanya rumah ibadah akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

"Nah aparat kepolisian ini yang akan mengawasi protokol kesehatan di rumah ibadah," ujar Rudi.

Ia berharap saat Nataru nanti, tidak terjadi gelombang ketiga.

Sehingga masyarakat diingatkan untuk selalu tetap patuhi protokol kesehatan.

Seperti diketahui adapun beberapa peraturan di Kota Batam mengalami kelonggaran.

Pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:

1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: ATURAN Lengkap Larangan Cuti PNS dan Karyawan saat Natal dan Tahun Baru 2022 Bedasarkan Inmendagri

Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Berikut Alasannya

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitzer.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

1) Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protekol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer. Makan di tempat d perkenankan selama 30 menit.

2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendin dapat melayant makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan d bawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliverytake away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. Tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

k. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) Diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvenstonal dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Trans batam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2) Menunjukkan PCR (H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut

3) Ketentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022: PNS Dilarang Cuti, Perayaan Tahun Baru Dilarang

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Apakah Sama dengan Tahun Ini?

q.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasai 212 sampai dengan pasal 218.

2) Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

3) Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,

4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

u. Surat Edaran Walikota ini beriaku terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 23 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluas! lebih laryut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan

v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved