CORONA KEPRI

Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru

Walikota Batam melarang cuti ASN jelang Natal Tahun Baru. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Siapa saja mereka?

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam dilarang cuti dan bepergian keluar daerah jelang Natal Tahun Baru. Foto Walikota Batam, Muhammad Rudi melantik 6 orang pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

"Laksanakan aturan Nataru ataupun ibadah Natal sesuai dengan PPKM level 3," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Misalnya berkumpul harus menggunakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan. Biasanya rumah ibadah akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

"Nah aparat kepolisian ini yang akan mengawasi protokol kesehatan di rumah ibadah," ujar Rudi.

Ia berharap saat Nataru nanti, tidak terjadi gelombang ketiga.

Sehingga masyarakat diingatkan untuk selalu tetap patuhi protokol kesehatan.

Seperti diketahui adapun beberapa peraturan di Kota Batam mengalami kelonggaran.

Pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:

1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: ATURAN Lengkap Larangan Cuti PNS dan Karyawan saat Natal dan Tahun Baru 2022 Bedasarkan Inmendagri

Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Berikut Alasannya

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitzer.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved