DEMO BURUH DI BATAM

Amsakar Sesalkan Aksi Buruh Batam, Gelar Demo Sampai Picu Kemacetan Panjang

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyesalkan kemacetan panjang akibat aksi demo buruh Batam yang memblokade jalanan di Simpang Panbil Batam.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyesalkan kemacetan panjang akibat aksi demo buruh Batam yang memblokade jalanan di Simpang Panbil Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Sejumlah buruh di Kota Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (6/11/2021) pagi.

Aksi ini digelar setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan kenaikan UMK sebesar 0,85 persen atau senilai Rp 35.429.

Sehingga saat ini, nilai UMK tahun 2022 di Kota Batam sebesar Rp 4.186.359.

Terkait aksi demo tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menilai buruh berhak menyampaikan pendapatnya karena sesuai konstitusi bernegara kita.

"Apabila aspirasi dari kawan-kawan buruh belum didapatkan, penyampaian pendapat bisa dilakukan. Bagi kami tak ada masalah. Karena memang di dalam konstitusi kita, aksi unjuk rasa itu dilindungi," ujar Amsakar usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (6/12/2021).

Dalam hal ini, Amsakar berharap penyampaian pendapat di publik ini memberikan dampak terhadap pelayanan dan kepentingan di masyarakat.

Seperti misalnya membuat kemacetan dan merusakak fasilitas umum.

"Seperti tadi pagi saya saksikan di media lokal kita yang sifatnya live, semua tema live tentang kemacetan," ujar Amsakar.

Ia melanjutkan, kemacetan terjadi di sejumlah titik.

Seperti dari arah Batu Aji ke Muka Kuning. Semestinya, aksi unjuk rasa ini diatur secara baik sehingga tak mengganggu aktivitas umum.

"Macetnya itu mengular," sesal Amsakar.

Amsakar berharap, para buruh masih bisa berbicara dengan Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Sehingga suasana aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dan berjalan baik.

"Saya selalu mengatakan substansi dalam menerapkan upah ini mempertimbangkan 2 aspek. Yakni pekerja dan pengusaha. Apalagi sekarang regulasi sudah menjamin parameter menetapkan UMK memang sudah terdefinisi secara baik," paparnya.

Jalanan Macet Parah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved