Selasa, 28 April 2026

Singapura dan Malaysia Deteksi Covid-19 Varian Omicron, Ini Langkah Kemenkes RI

Singapura dan Malaysia yang mendeteksi covid-19 varian Omicron juga menjadi perhatian Indonesia, khususnya Walikota Batam.

istimewa
Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi virtual, Rabu (27/10/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mempesiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi masuknya covid-19 varian Omicron. Singapura dan Malaysia sebelumnya mendeteksi covid-19 varian baru ini masuk negara mereka. 

"Persiapan di fasilitas kesehatan terkait obat dan oksigen kita lakukan," kata Nadia.

BATAM Bagaimana?

Walikota Batam Muhammad Rudi sebelumnya mengantisipasi masuknya covid-19 varian baru Omicron masuk ke daerahnya.

Baca juga: Singapura Masih Lirik Indonesia, Total Investasi Tembus 7 Miliar USD

Baca juga: ROG Store Pertama Hadir di Kota Batam, Sasar Pasar Sumatera dan Singapura, Store Gaming Terlengkap

Apalagi sejak Singapura dan Malaysia mendeteksi masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 masuk negara mereka.

Pemerintah pusat pun sudah mengambil langkah untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ini yang diklaim memiliki penularan jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Salah satunya dengan memperpanjang masa karantina, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 hari.

Khusus bagi PMI, perpanjangan masa karantina 7x24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh satuan tugas khusus (satgassus) yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam.

Peraturan baru ini sebagai tindak lanjut Adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).

Hal ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.

Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19.

Batam diketahui menjadi pintu masuk pemulangan PMI dari Singapura dan Malaysia.

Muhammad Rudi yang menjabat sebagai Kepala BP Batam pun tak mengelak sebagai kepala daerah tingkat dua, ia tak punya wewenang untuk mencegah antar lintas kabupaten kota, apalagi lintas negara.

Baca juga: Varian Omicron Bikin Cemas Dunia! Ini 5 Temuan Terbaru WHO soal Covid-19 Jenis B.1.1.529

Baca juga: Ramai Covid-19 Varian Omicron, Ini Cara Mencegah dan Mengurangi Infeksi Menurut WHO

"Saya sebagai kepala daerah tingkat 2 saya tak punya wewenang untuk mencegah antara lintas kabupaten kota itu urusan Provinsi. Sementara lintas antar negara itu wewenangnya pusat, Bapak Presiden. Apa kewenangan Bapak Presiden akan saya laksanakan," ujar Rudi, Sabtu (4/12/2021).

Dengan mengikuti surat edaran pusat, yang memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari, menurutnya sudah bisa menyelamatkan dengan menekan penyebaran virus tersebut di Kota Batam.

"Selama 10 hari ini, sudah terselesaikan. Lantaran inkubasi virus itu hanya 7 hari," ujar Rudi.

Namun kendala muncul dalam menerapkan surat edaran pemerintah pusat.

Khususnya terkait jumlah PMI yang pulang via Batam per harinya bisa mencapai 200 orang.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kata Rudi, terkendala terkait operasional.

Seperti tempat karantina, biaya makan, minum dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, cara penanganan yang berbeda pula kalau PMI tersebut terpapar Covid-19. Maka PMI akan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.

"Kalau 200 orang setiap hari, dikali 10 hari misalnya. Berarti udah 2000. Siap tak kita? Makanya, Rabu nanti saya akan undang Forkompimda mencari apa solusinya. Saya akan undang perwakilan provinsi juga," ujar Rudi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi) (Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Singapura

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved