KORUPSI DI BINTAN

Usut Tuntas Insentif Fiktif Tenaga Kesehatan, Kejaksaan Bakal Geledah Puskesmas Lain

Kejaksaan sedang menelusuri Rp 6 miliar dana insentif tenaga kesehatan (nakes) sejak 2020 hingga 2021. Dua bangunan pemerintah pun telah digeledah.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat menggeledah Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021). Penggeledahan terkait dugaan pembayaran insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes). 

Penyidik masih menelusuri perbuatan tersebut berdasarkan perintah seseorang atau berdasarkan kesepakatan semua nakes yang ada di Puskesmas Sei Lekop atau bahkan ada perintah dari atasan yakni dari Dinkes Bintan.

"Hal itulah yang masih akan kita pelajari dan dalami lagi dari sejumlah dokumen dan datanya yang kami geledah kemarin," sebutnya.

PENETAPAN Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebelumnya bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

Penyidik Kejari Bintan, Selasa (30/11) sebelumnya menggeledah Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Mereka juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.

Penggeledahan ini setelah kasusnya mereka naikkan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop pada Selasa (30/11) kemarin, penyidik menyita beberapa unit telpon genggam serta simcard termasuk milik Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana.

Telepon genggam seorang staf puskesmas yang berperan sebagai operator penginput data sekaligus pengumpul uang diduga hasil korupsi juga ikut disita.

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan tim berbeda di ruang Kasubag Keuangan Kantor Dinkes Bintan, penyidik menyita 3 dus berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.

"Saat ini, penyidik sedang memeriksa seluruh isi percakapan pada telpon genggam yang telah disita," tuturnya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes

Baca juga: Buronan Kejari Bintan Ditangkap saat Jadi Kru Kapal Pengangkut Sayur

Adapun hasil akhir perkiraan kerugian negara dari perbuatan pencairan insentif nakes yang fiktif hampir mencapai Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 400 juta.

“Jadi untuk Puskesmas Sei Lekop saja, mereka dapat alokasinya Rp 400 juta. Dan kerugian yang timbul hampir mencapai Rp 200 juta,”katanya.

I Wayan juga menyebutkan, bahwa penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.

"Penyidik ingin melihat keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved