KORUPSI DI BINTAN
Usut Tuntas Insentif Fiktif Tenaga Kesehatan, Kejaksaan Bakal Geledah Puskesmas Lain
Kejaksaan sedang menelusuri Rp 6 miliar dana insentif tenaga kesehatan (nakes) sejak 2020 hingga 2021. Dua bangunan pemerintah pun telah digeledah.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat menggeledah Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021). Penggeledahan terkait dugaan pembayaran insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Salah seorang staf puskesmas menurutnya punya peran sebagai pengumpul uang lebih dari SPj yang diduga fiktif.
“Tahun 2020 itu dikumpul secara tunai kepada staf tersebut kemudian di 2021 metodenya transfer via rekening,” ungkapnya.
Namun begitu, penyidik masih menelusuri perbuatan tersebut berdasarkan perintah seseorang atau berdasarkan kesepakatan semua nakes yang ada di Puskesmas Sei Lekop atau bahkan ada perintah dari atasan yakni dari Dinkes Bintan.
Hal itulah yang masih akan kita pelajari dan dalami lagi dari sejumlah dokumen dan datanya yang kami geledah kemarin," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan