DEMO BURUH DI BATAM
Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!
Apindo Batam memberikan tanggapannya terkait aksi unjuk rasa buruh soal UMK. Apindo menilai besaran UMK Batam sudah sesuai PP 36 tahun 2020
Aksi demo buruh di Batam sebelumnya digelar sejak Senin (6/12) hingga sekarang.
Dalam aksinya, mereka menolak ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Pekerja menyerukan kekecewaannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut buruh, Gubernur Kepri telah mengkhianati kesepakatan antara buruh dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/12/2021).
Buruh menyayangkan tindakan Pemprov Kepri yang melayangkan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMK 2021.
Padahal menurut mereka, putusan pengadilan sudah jelas, baik di PTUN Tanjungpinang maupun PTUN Medan bahwa UMK Kepri tahun 2021 memiliki selisih Rp 115.000 yang kurang dibayarkan oleh perusahaan atas dorongan Pemprov Kepri.
Menurut putusan tersebut, Gubernur Kepri harus menutupi kekurangan UMK 2021 tersebut sebelum dapat menaikkan UMK 2022 mendatang.
Sementara, terkait UMK 2022, buruh tetap bertahan pada tuntutan angka kenaikan yang diinginkan.
"Buruh adalah masyarakat juga. Atau memang Gubernur Kepri tidak menganggap bahwa kami adalah masyarakat yang dulu memilih Beliau," ujar Suprapto, Jumat (10/12/2021).
Pihaknya mengaku kecewa atas peryataan yang dilontarkan oleh Gubernur Kepri, dalam menanggapi aksi yang dilakukan oleh kaum buruh di Kota Batam.
Untuk itu, pihak buruh juga menyatakan akan tetap melakukan aksi lanjutan, dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya.
"Kalau memang Beliau meminta seperti itu, maka kami akan tetap meminta Beliau mundur dari jabatannya. Dan kami akan menggelar aksi lanjutan," tegasnya.
Baca juga: FSPMI Bintan Tolak UMK 2022, Bakal Turun ke Jalan Besok, Ini Tuntutannya ke Gubernur
Baca juga: INI Isi 3 Tuntutan Buruh Bintan saat Gelar Demo di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam
Sebelumnya sejumlah buruh di Kota Batam menggelar aksi di Kota Batam mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).
Dalam kekesalan mereka, buruh meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mundur apabila tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik.
Menanggapi tuntutan itu Ansar Ahmad menyebut jika yang berhak menyuruh mundur dirinya sebagai Gubernur Kepri adalah rakyat.