DEMO BURUH DI BATAM

Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!

Apindo Batam memberikan tanggapannya terkait aksi unjuk rasa buruh soal UMK. Apindo menilai besaran UMK Batam sudah sesuai PP 36 tahun 2020

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!. Foto Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid 

"Yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka. Belum tentu mereka milih saya," ujar Ansar beberapa waktu lalu saat berada di Batam.

Terkait persoalan kasasi yang diributkan boleh buruh pihaknya meminta agar buruh menghormati proses hukum.

"Kedua persoalan PTTUN, persoalan kasasi biar saja itu berproses. Kami sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kami akan ikuti, kami hormati proses hukum. Jangan didesak-desak begitu," katanya.

KATA Pemprov Kepri

Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Pemprov Kepri Hasan sebelumnya menyebut jika Gubernur Kepri dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.

Baca juga: Demo Buruh Batam Tolak Hasil UMK 2022 Hari Ketiga, Massa Datangi Gedung Graha Kepri

Baca juga: Rakor Tertutup Pemko Batam dengan FKPD, Bahas Persoalan Buruh hingga Pemulangan PMI

Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Itu dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta yang terpenting menjaga iklim investasi di tengah pandemi covid-19 yang belum usai.

"Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," kata Hasan, Rabu (8/12/2021).

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta inflasi.

Hasan melanjutkan lagi, bahwa hampir 20 bulan lebih Kepri berjibaku melawan pandemi covid-19 yang membuat perekonomian porak-poranda.

Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Kepri yang terkontraksi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar 1,19 persen, dan pada triwulan II naik 6,90 persen, serta di triwulan III kembali ke angka 2,97 persen (Y on Y) tahun 2021 dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum stabil dan tingkat Inflasi di Kepri pada kuartal III tahun 2021 sebesar 0,31 (y on y).

Baca juga: BESOK, Massa Buruh Tolak UMK 2022 Bakal Gelar Aksi Serentak di 5 Lokasi

Baca juga: HARI Ini, Buruh Batam Berencana Demo Lagi, Kantor Graha Kepri Langsung Dipasang Pagar Kawat Berduri

"Dan telah ditetapkan UMP tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,49 persen. Adapun kenaikan tersebut mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Simulasi ini merupakan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,49 persen, dan ini juga menjadi rata-rata nasional," terang Hasan.

Di sisi lain, Gubernur juga digesa harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Sementara itu, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.

"Semangat dari formula upah minimum juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," ujar Hasan menjelaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved