ASN Bandel Ngotot Cuti Nataru Siap-siap Kena Hukuman, INI Daftar Sanksi Pegawai yang Melanggar
Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti selama periode Nataru, meski PPKM Level 3 batal diterapkan penerintah saat momen Nataru
TRIBUNBATAM.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti selama periode Nataru.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, selaras dengan pembatalan PPKM Level 3.
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebelumnya secara serentak akan berlangsung saat libur Natal dan Tahun Baru.
Belakangan pemerintah membatalkannya dan menggantinya dengan aturan spesifik, dengan melihat tingkat kerawanan Covid-19 setiap daerah.
Adapun pengetatan aturan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.
"Tetap tidak boleh (cuti)," kata Tjahjo seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Selama Nataru 2021-2022, Wajib Sudah Vaksin Lengkap
Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri Nomor 66
Mengutip informasi dari indonesiabaik.id, pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan swasta.
Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi.
Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
Selain itu, cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24
Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-2_20150902_191123.jpg)