INFO PERJALANAN
Aturan Lengkap Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri Nomor 66
emerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang rencananya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang rencananya diterapkan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebagai gantinya pemerintah menerapkan aturan spesifik terbaru, yang mana terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dinamisnya peraturan yang ditetapkan pemerintah tak terlepas dari potensi terjadi kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Di sisi lain, dunia saat ini sedang dihebohkan dengan munculnya varian terbaru Covid-19, yakni varian Omicron, yang disebut-sebut lebih cepat menular.
Berkaca dari potensi-potensi tersebut, maka terbitlah aturan terbaru yang dirangkum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Selama Nataru 2021-2022, Wajib Sudah Vaksin Lengkap
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?
Berikut ini adalah poin-poin dalam aturan terbaru saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment)
2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran
3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia
4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal
7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya dan olahraga
Baca juga: Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Siapkan Dokumen dari RT
8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru
9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022