INFO PERJALANAN
Aturan Lengkap Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri Nomor 66
emerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang rencananya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru
10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam
11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan
13. Melarang adanya pawai dan arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup
14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM
15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Desember 2021
16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen
17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas
18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas
19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)