INFO PERJALANAN

Aturan Lengkap Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri Nomor 66

emerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang rencananya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Ilustrasi calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam

11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan

13. Melarang adanya pawai dan arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup

14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM

15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Desember 2021

16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen

17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas

18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas

19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved