INFO PERJALANAN

Aturan Lengkap Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri Nomor 66

emerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang rencananya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Ilustrasi calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang rencananya diterapkan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagai gantinya pemerintah menerapkan aturan spesifik terbaru, yang mana terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Dinamisnya peraturan yang ditetapkan pemerintah tak terlepas dari potensi terjadi kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Di sisi lain, dunia saat ini sedang dihebohkan dengan munculnya varian terbaru Covid-19, yakni varian Omicron, yang disebut-sebut lebih cepat menular.

Berkaca dari potensi-potensi tersebut, maka terbitlah aturan terbaru yang dirangkum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Selama Nataru 2021-2022, Wajib Sudah Vaksin Lengkap

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru 2021-2022 Batal, Bagaimana Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri?

Berikut ini adalah poin-poin dalam aturan terbaru saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment)

2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran

3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia

4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal

7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya dan olahraga

Baca juga: Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Siapkan Dokumen dari RT

8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru

9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022

10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam

11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan

13. Melarang adanya pawai dan arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup

14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM

15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Desember 2021

16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen

17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas

18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas

19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved