Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir karena Menunggak Iuran

Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan
FOTO: Aplikasi Mobile JKN 

- Pilih menu 'Premi'

- Informasi tagihan akan ditampilkan

Baca juga: Jaga Daya Tahan Tubuh Anak dengan 8 Nutrisi Ini, Mengonsumsi Pisang dan Buncis Bagus untuk Imun

Baca juga: Tidak Butuh Modal Besar, Begini Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen BRILink, Banyak Untungnya!

Setelah mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran.

Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Nomor BPJS Kesehatan menjadi penting lantaran digunakan untuk mengetahui tagihan dan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Selain itu, nomor ini juga diperlukan saat peserta akan menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah dipilih.

Tahapan cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK Mengingat pentingnya nomor kartu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek nomor BPJS Kesehatan NIK KTP di beberapa kanal: 

1. Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS

Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP pertama yakni melalui pesan singkat SMS.

SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem informasi.

Layanan SMS Gateway diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400. SMS Gateway menyediakan layanan informasi bagi peserta melalui kanal komunikasi yang mudah dan ramah bagi pengguna.

Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS Gateway yakni dengan mengetik NIK spasi Nomor Induk Kependudukan. Sebagai contoh "NIK 357303030987" lalu kirim sebagai SMS ke nomor 087775500400.

2. Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via laman resmi

Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP kedua yakni melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Tentunya, Anda perlu menggunakan ponsel pintar atau pun komputer dengan koneksi internet untuk melakukannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved