Senin, 27 April 2026

BERITA SINGAPURA

Singapura Deteksi Covid-19 Varian Omicron LAGI, Satu Pekerja Bandara Changi

Singapura mendeteksi kasus lokal pertama covid-19 varian Omicron pada Kamis (9/12). Ia merupakan staf yang bekerja di Bandara Changi.

Alfa Pratama / Grid.ID
Singapura kembali mendeteksi covid-19 varian Omicron masuk negaranya, Kamis (9/12). Satu di antaranya merupakan pekerja di Bandara Changi. Foto Terminal 4 Bandara Changi yang sudah beroperasi sejak akhir Oktober 2017. 

Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam mewaspadai benar terkait covid-19 varian baru Omicron ini.

Batam merupakan pintu masuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Singapura dan Malaysia.

Sejauh ini, belum dilaporkan adanya covid-19 varian Omicron masuk ke kota industri ini.

Menurut data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Batam pada Senin (29/11), tercatat varian baru Alpha di Kepri mencapai 7 kasus dan varian Delta mencapai 52 kasus.

Sejak awal tahun, penambahan kasus varian Alpha cenderung stagnan dan varian Delta meningkat pesat.

"Varian Delta itu dari Batam, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan. Paling banyak di Batam.

Meski demikian, Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam, Budi Santosa, menyatakan varian baru Omicron belum ditemukan pada sampel-sampel swab yang berawal dari wilayah Kepri.

Varian Omicron diketahui memiliki transmisi penularan yang lebih tinggi dibandingkan varian-varian sebelumnya.

Baca juga: Warga Singapura Buat Geger Inggris, Fong Terseret Kasus Pembunuhan Istri Sendiri

Baca juga: Cadangan Migas Laut Natuna Utara yang Diklaim China, Singapura Sempat Dibuat Pusing

Pemerintah pusat pun sudah mengambil langkah untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ini yang diklaim memiliki penularan jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Salah satunya dengan memperpanjang masa karantina, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 hari.

Khusus bagi PMI, perpanjangan masa karantina 7x24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh satuan tugas khusus (satgassus) yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam.

Peraturan baru ini sebagai tindak lanjut Adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).

Hal ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.

Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved