BATAM TERKINI

OJK Kepri Dukung Polda Kepri Ungkap Kasus Penipuan Investasi PT Narada Aset Manajemen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri siap mendukung penyidik Polda Kepri mengungkap tuntas kasus penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen.

Penulis: ronnye lodo laleng |
KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri siap mendukung penyidik Polda Kepri mengungkap tuntas kasus penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri siap mendukung penyidik Polda Kepri mengungkap tuntas kasus penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Apalagi, dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan MJ, Kepala Cabang HSBC Batam sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Humas OJK Provinsi Kepri, Ermawati menjawab wartawan terkait dengan penetapan 5 orang tersangka oleh penyidik Polda Kepri atas kasus penipuan investasi PT NAM.

"Siap mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyidikannya, apabila diperlukan," ujar Ermawati, Jumat (17/12/2021).

Meski demikian, lanjutnya, OJK Kepri menghormati proses hukum yang sedang berlaku di Polda Kepri itu.

Termasuk, penetapan MJ, Kepala Cabang HSBC Batam sebagai tersangka.

"OJK menghormati proses hukum yang berlaku terkait dengan penyidikan dan penetapan tersangka tersebut," tegas Humas OJK Kepri itu lagi.

Sebagai bentuk dukungan OJK Kepri itu, pihaknya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kepri.

Di antara keterangannya itu adalah, OJK Kepri menyatakan bahwa PT NAM beroperasi di Batam belum ada izin dari OJK.

Kemudian, PT NAM mengadakan dinner gathering, sambil mencari calon investor di Hotel Best Western Panbil Batam, November 2019 lalu, juga belum ada izin dari OJK.

Baca juga: Ijazah hingga Surat Tanah Milik Kadiskominfo Natuna Ikut Hangus saat Kantornya Terbakar

Baca juga: AWAS! Ada Oknum Ngaku Walikota & Wawako Tanjungpinang Tipu Pengurus Masjid, Ini Modusnya

Lalu, tersangka JN sebagai Kepala Cabang PT NAM itu juga belum terdaftar di OJK Kepri.

Sementara itu, menjawab wartawan, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi membenarkan penyidik Polda Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penipuan investasi PT NAM.

"Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar.

Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved