TANJUNGPINANG TERKINI

DPRD - Walikota Tanjungpinang Berbalas Surat, Polemik Hak Angket TPP ASN

Tahapan hak angket TPP ASN Pemko Tanjungpinang oleh DPRD terus bergulir. Yang terbaru, Walikota berkirim surat membalas surat legislatif sebelumnya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
Walikota Tanjungpinang, Rahma menjawab undangan DPRD terkait proses hak angket Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polemik antara Walikota dan DPRD Tanjungpinang tentang proses hak angket masih terus bergulir.

Yang terbaru, DPRD dan Walikota Tanjungpinang saling berbalas surat terkait tahapan hak angket Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang.

DPRD Tanjungpinang sebelumnya melayangkan surat yang meminta agar Walikota Tanjungpinang Rahma hadir ke kantor wakil rakyat ibu kota Kepri itu.

Undangan yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni pada 20 Desember 2021 itu meminta Rahma hadir pada hari ini Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Melihat dan mendapat surat dari DPRD itu, Walikota Tanjungpinang langsung membalasnya secara resmi surat yang berasal dari lembaga legislatif tersebut.

Baca juga: Fraksi Nasdem Tolak Hak Angket DPRD Bahas TPP Tanjung Pinang, Ada Apa?

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Walikota Tanjungpinang Gelar Rapat, Minta Prokes Tetap Berlaku di Tempat Ibadah

Rahma mengatakan, surat yang dilontarkan ini, bukanlah bermaksud untuk menentang DPRD.

Namun ia meminta DPRD penuhi terlebih dahulu prosedur hak angket yang sudah dibentuk tersebut.

"Saya menghargai DPRD, dan tidak bermaksud menentang," tegas Rahma.

Adapun isi surat balasan yang dikirimkan Wali Kota berisikan, bahwa dirinya akan hadir pada proses hak angket (pemanggilan permintaan keterangan).

Namun demikian kehadiran baru dapat dilakukan, apabila DPRD sudah melaksanakan mekanisme hak angket berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur pada pasal 73 sampai dengan pasal 77 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota juncto pasal 103 sampai dengan pasal 107 peraturan DPRD Tanjungpinang tentang tata tertib.

"Sebelum menghadiri pemanggilan dapat kiranya diberikan terlebih dahulu kepada kami data lengkap terkait proses hak angket dimaksud," sebut Rahma dalam surat yang diterima TribunBatam.id.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang

Baca juga: Sidang Gelar Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Kuasa Hukum Bantah Suap Jaksa

Apa yang disampaikan Rahma ini, sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang, mengenai proses pembentukan Hak Angket oleh DPRD tersebut.

Bahkan fraksi NasDem menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tersebut.

“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved