TANJUNGPINANG TERKINI
DPRD - Walikota Tanjungpinang Berbalas Surat, Polemik Hak Angket TPP ASN
Tahapan hak angket TPP ASN Pemko Tanjungpinang oleh DPRD terus bergulir. Yang terbaru, Walikota berkirim surat membalas surat legislatif sebelumnya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polemik antara Walikota dan DPRD Tanjungpinang tentang proses hak angket masih terus bergulir.
Yang terbaru, DPRD dan Walikota Tanjungpinang saling berbalas surat terkait tahapan hak angket Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang.
DPRD Tanjungpinang sebelumnya melayangkan surat yang meminta agar Walikota Tanjungpinang Rahma hadir ke kantor wakil rakyat ibu kota Kepri itu.
Undangan yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni pada 20 Desember 2021 itu meminta Rahma hadir pada hari ini Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Melihat dan mendapat surat dari DPRD itu, Walikota Tanjungpinang langsung membalasnya secara resmi surat yang berasal dari lembaga legislatif tersebut.
Baca juga: Fraksi Nasdem Tolak Hak Angket DPRD Bahas TPP Tanjung Pinang, Ada Apa?
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Walikota Tanjungpinang Gelar Rapat, Minta Prokes Tetap Berlaku di Tempat Ibadah
Rahma mengatakan, surat yang dilontarkan ini, bukanlah bermaksud untuk menentang DPRD.
Namun ia meminta DPRD penuhi terlebih dahulu prosedur hak angket yang sudah dibentuk tersebut.
"Saya menghargai DPRD, dan tidak bermaksud menentang," tegas Rahma.
Adapun isi surat balasan yang dikirimkan Wali Kota berisikan, bahwa dirinya akan hadir pada proses hak angket (pemanggilan permintaan keterangan).
Namun demikian kehadiran baru dapat dilakukan, apabila DPRD sudah melaksanakan mekanisme hak angket berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur pada pasal 73 sampai dengan pasal 77 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota juncto pasal 103 sampai dengan pasal 107 peraturan DPRD Tanjungpinang tentang tata tertib.
"Sebelum menghadiri pemanggilan dapat kiranya diberikan terlebih dahulu kepada kami data lengkap terkait proses hak angket dimaksud," sebut Rahma dalam surat yang diterima TribunBatam.id.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Baca juga: Sidang Gelar Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Kuasa Hukum Bantah Suap Jaksa
Apa yang disampaikan Rahma ini, sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang, mengenai proses pembentukan Hak Angket oleh DPRD tersebut.
Bahkan fraksi NasDem menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tersebut.
“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya.
Ia mengatakan, sedianya paripurna itu dianggap quorum, apabila dihadiri minimal 3/4 atau 23 orang anggota.
“Faktanya dalam absen cuma 22 orang,” ucapnya, Kamis (9/12/2021) lalu.
Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit.
Kemudian materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda
Baca juga: 11 ASN Pemko Tanjungpinang Dapat Surat Cinta Dari BKPSDM Gegara Lama Tak Ngantor
Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Fengki Fesinto. Ia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).
“Kami lihat, secara hukum formilnya, proses yang dilalui ini tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat tatib,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya dari Fraksi NasDem meminta agar proses hak angket yang sudah berjalan ini harus dibatalkan.
“Karena syarat utama untuk membuat ini masuk ke tahap angket saja tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa berjalan terus,” imbuhnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang