Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Rp 517 Juta
Kejari Tanjungpinang menetapkan Dwn, mantan Kabag Keuangan di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama sebagai tersangka kasus korupsi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Dyah Widjiasih Nughraeni sebagai tersangkan dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, penetapan tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Dari hasil gelar perkara, inisial DWN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Disampaikannya, perbuatan tersangka dilakukan pada 2017 hingga 2019, dengan kerugian negara hasil audit sebesar Rp 517 jutaan.
Bambang menyebutkan, penetapan DWN sebagai tersangka oleh penyidik juga dikuatkan alat bukti yang cukup.
"Kita juga telah mendapatkan bukti dari sekitar 20 saksi yang telah diperiksa," sebutnya.
Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus
Baca juga: Kejari Karimun Tangani Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2021, Satu sudah di Meja Hijau
Dari kasus tersebut, tersangka terancam pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP.
Menunggu Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan/ BPK Kepri untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB).
Kini proses penyidikan kasus dugaan korupsi piutang non usaha BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) itu tinggal menunggu hasil audit keuangan perusahaan.
Seperti diketahui, kasus ini begitu menjadi sorotan penyidik Kejari Tanjungpinang.
Itu setelah penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya potensi kerugian Negara hingga peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada piutang non usaha saat gelar perkara.
Sejumlah keterangan berikut alat bukti sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kejari Tanjungpinang pada Kamis (18/2) lalu.
Kasusnya bahkan telah naik dari pnyelidikan ke penyidikan.