Sabtu, 11 April 2026

ANAMBAS TERKINI

Korupsi Dana Desa Anambas Terungkap Lagi, Polisi Tahan Kades dan Sekdes

Kasus korupsi dana desa jadi atensi aparat penegak hukum lagi. Oknum kepala desa dan sekretaris desa kini berstatus tersangka.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Polres Anambas
Konferensi pers Polres Anambas ungkap kasus tindak pidana korupsi oknum desa di Kecamatan Kute Siantan, Rabu (29/12/2021). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Korupsi dana desa jadi perhatian aparat penegak hukum.

Setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa di Natuna mengungkap korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya.

Giliran Polres Anambas mengungkap kasus korupsi dana desa di Kecamatan Kute Siantan.

Kepala desa dan Sekretaris Desa Matak ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus korupsi dana desa ini diakui Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti merupakan yang perdana.

Ia mengungkapkan, modus operandi dua aparatur perangkat desa itu dengan me-mark up setiap kegiatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

"Tersangka tersebut telah memiliki niat, yang mana ia telah merencanakannya dengan menunjuk oknum desa yang bisa dikendalikan. Tersangka juga markup anggaran juga dengan menyetorkan dana pekerjaan secara langsung tanpa melalui Bendahara Desa," ungkap Syafrudin, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Rp 517 Juta

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Sekolah Cegah Korupsi Sejak Dini

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Sekdes tersebut, Negara dibuat rugi sekitar Rp 211.636.726 dari perkerjaan pembangunan belanja modal sebesar Rp 952.562.000.

Dengan rincian perkerjaan Penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor Desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.

Kapolres Anambas menambahkan, ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian Negara.

Ia menegaskan jika proses hukum tetap berlaku meski ia telah mengembalikan kerugian Negara.

Atas perbuatannya, penyidik pun mempersangkakan tersangka dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 ayat 1.

Dengan ancaman di pasal 3 yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Serta pasal 2 ayat 1 mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

"Kedua tersangka telah kita tahan dalam ruang sel tahanan Polres Anambas," sebutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved