ANAMBAS TERKINI
Korupsi Dana Desa Anambas Terungkap Lagi, Polisi Tahan Kades dan Sekdes
Kasus korupsi dana desa jadi atensi aparat penegak hukum lagi. Oknum kepala desa dan sekretaris desa kini berstatus tersangka.
OKNUM Aparatur Desa Kena Vonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya memvonis Iswandi dua tahun terkait korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Anambas.
Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Tidak hanya itu, Iswandi juga memberi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim membebankan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 180.529.978, dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun.
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Baca juga: Mahfud MD Ditagih Janji Ungkap Kasus Korupsi di Papua, Ini Kata Mantan Panglima OPM
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa yang hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Politeknik Negeri Batam Raih Predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Batam Dikembalikan karena tak Lengkap
Putusan pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU, bahwa terdakwa Iswandi dan penasehat hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah,” ucap Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (1/12/2021).(TRIBUNBATAM.id/ Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ungkap-kasus-korupsi-dana-desa-polres-anambas.jpg)