BERITA SINGAPURA
Pemuda di Singapura Terlibat Beragam Aksi Kriminal Sejak Remaja, Dapat Ilmu dari Internet
Seorang pemuda di Singapura berbuat aksi kriminal sejak usianya 16 tahun. Ia didakwa kejahatan berlapis. Bagaimana ceritanya?
Terdakwa menyalakan sepeda motor dan mulai mengendarainya serta berniat pergi ke Telok Blangah.
"Namun, tersangka tergelincir dan jatuh dari sepeda motor tidak jauh dari situ. Terdakwa kemudian meninggalkan sepeda motor itu untuk naik bus ke Telok Blangah," ucapnya seperti dikutip The Strait Times, Kamis (30/12/2021).
Remaja tersebut belajar cara menyambungkan sepeda motor dari YouTube untuk mencurinya.
Tersangka ditangkap karena mencuri 3 sepeda motor di Woodlands, Canberra dan Redhill.
Seorang pria berusia 20 tahun, yang merupakan pemilik sah kendaraan itu, kemudian menemukannya di lingkungan yang sama dan memberi tahu polisi.
Ia ditangkap polisi tak lama kemudian.
Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan apa yang terjadi selanjutnya.
Tetapi pemuda itu sedang berjalan di Telok Blangah sembilan hari kemudian.
Itu setelah dia melihat sepeda motor kedua yang kunci kontaknya berada di kunci kontak karena pemiliknya lupa melepasnya.
Pelaku kemudian mencuri kunci dan meninggalkan tempat tersebut.
Dia kembali beberapa hari kemudian, menggunakan kunci untuk menyalakan sepeda motor dan mengendarainya ke Ghim Moh.
Baca juga: Singapura Hentikan Sementara Tiket Pesawat VTL, Gegara Omicron Masuk Negeri Jiran Wajib Karantina
Baca juga: Momen Wapres Maruf Amin Bersorak Sorai Saat Timnas Indonesia Jebol Gawang Singapura
Pemuda itu juga mengizinkan dua temannya untuk naik kendaraan meskipun pasangan itu tidak memiliki izin untuk itu.
Pemilik sepeda motor kedua ini membuat laporan polisi pada 22 Agustus.
Sepeda motor dan kuncinya kemudian ditemukan dari salah satu teman pemuda itu delapan hari kemudian dengan kondisi kendaraan penuh goresan.(TribunBatam.id) (The Strait Times)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Singapura
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)