KORUPSI DI BATAM
Kejari Batam Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 830 Juta
Kejari Batam mengungkap dugaan korupsi di SMAN 1 Batam. Satu tersangka eks Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MC berstatus tersangka dan ditahan.
DANA Bantuan Dipakai Liburan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMAN 1 Batam sebelumnya berlanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinisial Mc sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Apri Sujadi, Kuasa Hukum Ajukan Berobat Jalan
Baca juga: Korupsi Dana Desa Anambas Terungkap Lagi, Polisi Tahan Kades dan Sekdes
Saat ini, Mc sendiri diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
"Sudah kami tahan dan saat ini tersangka berada di Rutan Barelang," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id, Senin (3/1/2022).
Wahyu menuturkan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite dari tahun 2017 sampai 2019.
Mc sendiri akan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan.
"Dana digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya," ungkap Wahyu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Batam