KORUPSI DI BINTAN

Sidang Perdana Korupsi Apri Sujadi, Kuasa Hukum Ajukan Berobat Jalan

Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar mengikuti sidang perdana korupsi di PN Tanjungpinang secara virtual.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang perdana korupsi dengan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan M. Saleh Umar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmaja terlihat dijaga aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk ruangan.

Kedua Terdakwa pun mengikuti sidang secara virtual.

Sidang pertama dimulai untuk terdakwa Apri Sujadi, dan dilanjutkan oleh terdakwa M. Saleh Umar.

Ketua Hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan tersebut terlihat hadir yakni, Riska Widiana. Sementara Hakim Anggotanya antara lain, Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya berstatus tersangka sejak Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Anambas Terungkap Lagi, Polisi Tahan Kades dan Sekdes

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Sekolah Cegah Korupsi Sejak Dini

Mereka terjerat kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Kerugian Negara ditaksir Rp 250 Miliar.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, masing-masing kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi.

Namun kuasa hukum Apri Sujadi, Eva Nora terdengar mengajukan permohonan izin perobatan jalan terhadap klaennya.

"Yang mulia, kami izin meminta permohonan perobatan rawat jalan terhadap kalen kami Apri Sujadi," sebutnya.

Ketua Majelis pun meminta dahulu agar kuasa hukum mengajukan permohonan kepada rutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silahkan ajukan dahulu ke Rutan KPK, setelah rutan mengeluarkan surat, baru kita bisa izinkan," ucap Ketua Majelis.

Ketua Majelis pun kembali akan mengagendakan sidang lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 6 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus

Baca juga: Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II

"Baik kalau begitu, sidang kita lanjutkan kembali pada 6 Januari 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya sembari menutup sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved