Anggota Dewan Desak BP Batam Tuntaskan Lelang SPAM, Utusan: Biar Pelayanan Lebih Maksimal
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha nilai, proses lelang SPAM terkesan bertele-tele. Ia berharap BP Batam segera tuntaskan agar pelayanan maksimal
Ia menambahkan, dengan kontrak selama 25 tahun ke depan, pemerintah daerah harus bisa mendapatkan pemasukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dimana, selama 25 tahun dijalankan oleh ATB, tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah.
"Kita meminta harus ada format yang bisa dibicarakan BP Batam dan Pemko Batam. Kami di DPRD Batam mendukung untuk mensiasati agar dalam pengelolaan air ini Pemko Batam dapat pemasukan yang tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
4 Peserta Lolos Hasil Prakualifikasi Lelang SPAM Batam
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengumumkan hasil prakualifikasi lelang kedua pengelolaan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Batam melalui website resminya, Rabu (29/12/2021) lalu.
Pada tahap ini, proses penilaian dan seleksi telah dilakukan terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh beberapa peserta lelang, baik dari perusahaan maupun konsorsium.
Diketahui, ada 4 peserta yang berhasil lolos tahap prakualifikasi ini, baik untuk hulu maupun hilir, di antaranya :
1. Konsorsium PT Krakatau Tirta Industri - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - PT Adaro Trita Mandiri - PT Strivechem Indonesia
2. PT PAM Lyonnaise Jaya
3. Konsorsium PT Moya Indonesia - PT PP (Persero)
4. Konsorsium Adonis Investment Holding Pte.Ltd - Tritech Engineering & Testing (Singapore) Pte.Ltd - PT Traya Makassar (Konsorsium AIH - TTM - TET).
Seperti lelang sebelumnya, nama Adhya Tirta Batam, pengelola SPAM Batam sebelum PT Moya Indonesia, tidak masuk ke dalam daftar peserta lolos tahap prakualifikasi.
Meski begitu, panitia tetap menyediakan waktu sanggah.
Sanggahan bagi peserta yang berkeberatan terhadap hasil lelang ini, dapat disampaikan langsung kepada Panitia Lelang secara tertulis dengan ditandatangani perwakilan perusahaan/konsorsium, atau mengirimkan milis ke alamat email sebagaimana tercantum dalam surat Pengumuman Hasil Prakualifikasi.
Masa sanggahan ditetapkan terhitung lima hari dari tanggal 30 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google